Jadi Tersangka, Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Mahasiswa Unpam Siap-siap Dipenjara 5,5 Tahun

NTVNews - 7 Mei 2024, 21:21
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa pembubaran doa rosario sekelompok mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya ialah ketua RT setempat berinisial D (53).

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain itu, tiga tersangka yakni I (30), S (36), dan A (26). Tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," jelas dia.

Sementara tersangka S dan A, sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," tuturnya.


Menurut Ibnu, ketua RT dan tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tandasnya.

Halaman
x|close