Cium Pipi-Peluk Perempuan Disabilitas, Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2024, 00:05
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto sopir taksi online pelaku pelecehan penumpang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto sopir taksi online pelaku pelecehan penumpang.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk korban.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana penjaranya paling lama 4 tahun atau 12 tahun," tandas Ade Ary.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close