Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis: TNI Profesional, Jangan Bergeser

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2024, 13:38
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko jawab soal kisruh iuran Tapera Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko jawab soal kisruh iuran Tapera

RUU TNI yang telah sampai pada penyusunan DIM itu merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close