"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta dengan keluarganya, dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tandas Pitra.