Kompolnas dan Kemenko Polhukam Akan Gelar Rapat Bahas RUU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 12:21
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas, menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan respons terhadap undangan yang diterima. Dia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, akan disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Polri.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Dorong Papua untuk Sukseskan PIN Polio 2024

Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 di Jayapura

"Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," katanya, dikutip dari Antara.

Benny menegaskan bahwa Kompolnas akan memberikan masukan dan saran terkait RUU tersebut, meskipun saat ini belum dapat merinci poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan tersebut.

"Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong," ucapnya.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto <b>(Instagram)</b> Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto (Instagram)

Terkait dengan dugaan bahwa RUU tersebut akan memberikan kewenangan lebih kepada Polri, Benny menyatakan bahwa RUU tersebut masih dalam tahap perumusan dan belum final. Oleh karena itu, dia menilai masih terlalu dini untuk mengomentari hal tersebut karena rancangan undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Surat resmi aduan yang masuk, atau saran keluhan, sejauh ini belum kami terima," tegasnya.

Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Halaman
x|close