Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 88 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 12:58
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ilustrasi narkoba  <b>(Freepik)</b> Ilustrasi narkoba (Freepik)

"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.

ABM sendiri merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu yang pernah dipenjara pada tahun 2017.

"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut," ucapnya.

Sementara itu, YDS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan laporan polisi yang dilakukan sejak Mei 2023 terhadap AR, tersangka lain yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas di Jawa Timur.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Halaman
x|close