Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 88 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 12:58
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jawa Timur - Polisi Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir yang berasal dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga:

Polandia Dorong Ukraina Serbu Wilayah Rusia

Hari Anak Nasional, Suara Anak Indonesia Serukan 5 Isu Perlindungan Anak di Hadapan Jokowi

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ABM (35 tahun) yang berasal dari Kota Bandung, serta YDS (22 tahun) yang berasal dari Kota Palangka Raya. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

ABM ditangkap pada tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 41 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi bertanda logo Phillips warna biru.

Ilustrasi narkoba  <b>(Freepik)</b> Ilustrasi narkoba (Freepik)

"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.

ABM sendiri merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu yang pernah dipenjara pada tahun 2017.

"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut," ucapnya.

Sementara itu, YDS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan laporan polisi yang dilakukan sejak Mei 2023 terhadap AR, tersangka lain yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas di Jawa Timur.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Halaman
x|close