Hadiri Sidang, Ini Kata Toni RM Soal Novum PK Saka Tatal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 16:14
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Penasihat Hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat diwawancara NusantaraTV/tangkapan layar NTV Penasihat Hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat diwawancara NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Salah satu novum yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal yang menurut Toni memiliki dampak signifikan terhadap konstruksi hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah penghapusan dua DPO Andi dan Dani.

"Dua DPO yang dihapus. Andi dan Dani. Sementara Andi dan Dani ini berperan penting membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan layang Talun. Penyelidikan kasus ini
kan dimulai karena ditemukannya jenazah di jembatan Talun. Kalau kemudian dua orang Andi dan Dani yang membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan. Hilang. Fiktif.
Lalu siapa yang membawa jenazah?" beber Toni.

"Berarti tidak ditemukan peristiwa pembunuhan. Karena penyelidikan pertama itu dengan ditemukannya jenazah Vina dan Eky di jembatan Talun," imbuhnya.

Atas dasar itu, kata Toni, novum dihilangkannya dua DPO tersebut akan meruntuhkan konstruksi kasus pembunuhan Vina.

"Kemungkinannya, sangat mungkin dan saya sangat yakin ini dikabulkan," pungkasnya.

Diketahui, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close