10 Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal: Kasus Vina-Eki Kecelakaan Bukan Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 17:55
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Saka Tatal Saka Tatal (YouTube)

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon.

Rizqa menjelaskan, PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024.

Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.

Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon.

“Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.

Adapun setelah penyampaian tersebut, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum terkait memori PK.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close