Bukan di Jateng, Jokowi Ternyata Punya Hak Pilih di Pilkada DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 18:39
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi Presiden Jokowi (Antara/ Gusti Tanati)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak suara di Pilkada DKI Jakarta. Ia terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya, dalam Pilkada di DKI Jakarta pada 27 November 2024.

Ini diketahui berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU DKI Jakarta yang menyambangi Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta," ujar Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta.

Heru yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, jumlah data pemilih di DKI Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang pemilih.

Sementara, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

"Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat," ujarnya kala ditanya lokasi TPS untuk Presiden Jokowi.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih.

"Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit," kata dia.

Fahmi pun mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui situs dptonline.kpu.go.id.

"Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti," tuturnya.

Untuk warga yang belum terdata, kata dia, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan.

"Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih," tandasnya.

Halaman
x|close