Aniaya Pacar Sampai Mati, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 19:11
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Sebelumnya, JPU menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/6) malam.

Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya. JPU menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, selain Pasal 338, perbuatan Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Jaksa menyebut Ronald dan teman-temannya awalnya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Tapi, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

"Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban DSA dengan terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban," kata jaksa.

Ronald lantas menendang kaki kiri DSA sehingga korban terjatuh di dalam lift. Kemudian, perempuan asal Jawa Barat itu menarik baju pelaku yang membuatnya langsung memukul DSA di bagian kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di basement, DSA dan Ronald kembali cekcok. Mereka berdebat siapa yang lebih dulu memukul. Keduanya lantas masuk lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Halaman
x|close