Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 09:17
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Erintuah Damanik Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Ntvnews.id, Surabaya - Erintuah Damanik, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ronald sendiri adalah anak anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Usai Ronald Tannur dinyatakan bebas, sosok Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik kini disorot. Berikut adalah profil Erintuah Damanik yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik <b>(pn-surabayakota)</b> Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Erintuah Damanik lahir 24 Juli 1961, merupakan salah satu hakim di PN Surabaya yang telah menangani banyak kasus.

Baca Juga: 

Aniaya Pacar Sampai Mati, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas

Pak Bas: Tol Solo-Yogyakarta Ruas Kartasura-Klaten Rampung Akhir Agustus 2024

Erintuah yang kini berusia 63 tahun, merupakan lulusan dari Universitas Tanjungpura dan mengambil studi Magister Hukum.

Sebelum menangani kasus pembunuhan mendiang Dini Sera Afrianti, Erintuah sempat membuat geger dengan menyatakan PT Sipoa Propertindo Abadai (SPA) pailit.

Demikian profil singkat Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang vonis bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur.

Halaman
x|close