MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya SD-SMP, Negeri atau Swasta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 11:45
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Jika ada kelebihan dana, bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi.

"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," jelas dia.

"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya statusnya," sambungnya.

Diketahui, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK bakal meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas.

MK juga bakal meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Halaman
x|close