Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur pada Kasus Penganiayaan Dini: Bukan Karena Luka, tapi Alkohol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 16:10
Dedi
Penulis
Administrator Super
Editor
Bagikan
Erintuah Damanik Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Oleh sebab itu, hakim pun memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan dan mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald. Hakim juga mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum jika tidak puas dengan putusannya. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," lanjut hakim.

"Sebagai mana kami katakan di awal, pendapat majelis yang adalah juga manusia, bahwa manusia itu putusan ini bisa jadi salah bisa jadi betul, dan untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan untuk menguji putusan majelis, silakan mempergunakan haknya," kata hakim. 

Halaman
x|close