Kejagung Protes Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Harusnya Lihat Kasus Keseluruhan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 18:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai peristiwa kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur seharusnya dilihat secara holistik atau keseluruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.

Baca juga: Ini Respons DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu kejadian secara keseluruhan.

Ia mengatakan, terdapat bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, di antaranya bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.

Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar <b>(ANTARA)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA)

"Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa," ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Adapun terhadap putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan banding.

Dalam permohonan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tandasnya.

Halaman
x|close