Ditolak Hubungan Badan, Pemuda Bekasi Tusuk Gadis Remaja di Mobil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 07:21
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaku penusukan wanita muda di Jaksel (tengah). Pelaku penusukan wanita muda di Jaksel (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Wanita muda ditusuk pria yang juga masih muda di Jakarta Selatan. Penyebabnya, korban menolak diajak berhubungan intim oleh pelaku. Korban NRS (19), ditikam KAS (20) di dalam mobil.

Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pun telah meringkus pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, korban ditusuk dengan menggunakan pisau lipat bergerigi oleh KAS.

"Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor, KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa," ujar Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

"Kemudian pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat," imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban berlangsung pada hari Minggu (21/7/2024). Keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan mobil dan nonton. Saat pelaku ingin berhubungan badan dengan NRS, korban menolak.

Gadis remaja itu sempat melakukan perlawanan saat dianiaya KAS. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

"Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau," kata Nurma.

"Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan," imbuhnya.

Korban lalu diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan, serta membawa barang-barang miliknya. NRS selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.

Pelaku yang merupakan warga Bekasi, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman
x|close