"Sepengetahuan saya Direktorat lain juga ada, iya dimintakan, tapi saya nggak tahu jumlah," jawab Hermanto.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.