Polisi Ringkus 2 Guru Gay yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 17:48
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Ringkus Guru yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar Polisi Ringkus Guru yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar (ANTARA/Al Fatah. )

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
 
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.

Halaman
x|close