Pegawai KPK Gadungan Ternyata Peras ASN Pemkab Bogor Hingga Rp700 Juta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 20:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pegawai KPK Gadungan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pegawai KPK Gadungan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial YS, yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berhasil memeras sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga mencapai Rp700 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," ungkap Kapolres, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang di jawa Tengah

MA Sunat Vonis 18 Tahun Penjara Eks Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun

Modus operandi YS yang berpura-pura sebagai pegawai KPK ini menyasar ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Para korban saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Rio menjelaskan bahwa YS menerima total uang Rp700 juta dari para korban dalam tiga tahap, sejak tahun 2023. Penyerahan pertama sebesar Rp350 juta terjadi pada bulan Januari di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyerahan kedua sebesar Rp50 juta dilakukan pada April 2024 di Cibinong, dan penyerahan ketiga sebesar Rp300 juta terjadi pada 3 April 2024 di Rest Area Gunungputri.

Dari kasus pemerasan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta, dua mobil mewah milik tersangka (sebuah Porsche putih bernomor polisi B 1556 XD dan sebuah Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE), dua telepon seluler, dan dua buku tabungan BCA.

"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," ujar Rio.

YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, kini terancam dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pada Kamis sore, KPK mengonfirmasi penangkapan YS setelah menerima laporan mengenai tindakan pemerasan.

"Tim kami mengamankan YS di sebuah rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Awalnya, laporan tersebut melibatkan YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang dari seorang pejabat Pemkab Bogor. Setelah penyelidikan, tim KPK memastikan bahwa YS bukanlah pegawai KPK dan telah mengumpulkan uang dari pelapor sebelum ditangkap.

Penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu telepon seluler, dan satu kendaraan berwarna putih dari YS. YS kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ujar Tessa.

Halaman
x|close