Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem yang Baru Saja Ditangkap Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 21:49
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ujang Iskandar Ujang Iskandar (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi NasDem, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sore setelah kepulangannya dari Vietnam. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Ujang ditangkap terkait dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin. Berikut profilnya: 

Profil Ujang Iskandar 

Menurut akun Instagram resmi Partai NasDem, Ujang Iskandar pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Selama masa kepemimpinannya, Kotawaringin Barat berhasil meraih Piala Adipura sebanyak delapan kali.

Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem Terkait Dugaan Korupsi

Pada tahun 2018, Ujang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun, ia baru berhasil masuk ke Senayan pada Mei 2023 sebagai pengganti Ary Egahni yang ditangkap KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) dan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta di Kapuas.

Selain itu, Ujang juga dikenal sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) dan pernah mendapatkan dukungan PBNU untuk maju dalam Pilgub Kalteng 2024.

Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos Presiden, KPK Geledah Rumah Anggota DPR PDIP Ini

Berdasarkan situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2016 Ujang Iskandar pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663 juta.

Dalam kasus tersebut, Ujang dianggap paling bertanggung jawab karena sebagai Bupati, ia berperan penting dalam kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, termasuk penentuan harga jual jagung dan mitra kerja sama jual-beli jagung.

 

Halaman
x|close