Afifuddin Jadi Ketua Definitif KPU RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2024, 16:15
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.

Baca Juga:

Mitsubishi Motors Bakal Bergabung dengan Aliansi Honda-Nissan

Laudya Cynthia Bella Dikabarkan Menikah dengan Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri

"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz, dikutip dari Antara.

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Halaman
x|close