DPR Soal Vonis Bebas Ronald Tanur: Gak Masuk Akal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 12:15
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Habiburokhman Habiburokhman (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari keluarga Alm. Dini yang terdakwa Ronald Tanur dibebaskan.

“Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah dini yg menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tanur, kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini.” Ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Lanjutnya, Ia menjelaskan jika dilihat dari video yang beredar, terdakwa gak masuk akal dibebaskan dari vonis.

Baca Juga: Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ujang Iskandar

“Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya gak masuk akal ybs divonis bebas.” Ucapnya.

Menurutnya, sebagai mantan advokat sangat paham mengenai prinsip kesengajaan dalam pembunuhan atau dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan. 

“Kebetulan saya adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau (bahasa hukum pokoknya).” Ujarnya.

“Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan.” Sambungnya.

Baca Juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem yang Baru Saja Ditangkap Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta

Kemudian, Habiburokhman menyayangkan hakim yang sehrinyamnya bisa menerapkan prinsip pembuktian indirect atau yang tidak langsung. Menurutnya karena melihat rangkaian peristiwa itu sudah mengarah ke terdakwa. 

“Nah, lalu juga kami sebetulnya melihat seharusnya majelis hakim itu bisa menerapkan prinsip pembuktian Circumstantial Evidence. Artinya bukti yang indirect, yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya, ya artinya memang secara garis besar ini mengarah kepada si terdakwa.” Tuturnya.

Halaman
x|close