Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD ke Senayan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 12:45
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Irman Gusman Irman Gusman (IG)

Ntvnews.id, Sumbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hal itu juga meloloskan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara.

Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU tersebut pun merupakan tindak lanjut putusan MK.

"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang, Minggu malam, 29 Juli 2024. 

Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman. <b>(Dok.Antara)</b> Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman. (Dok.Antara)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, diajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman,.

MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024.

Hal tersebut pun harus mengikutsertakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 itu sebagai peserta.

Baca Juga: 

Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ujang Iskandar

Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Tangkap Ketua DPD Gerindra

Putusan tersebut kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Kemudian KPU RI melaksanakan PSU di Sumbar. Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat yang telah disahkan KPU RI.

1. Abdul Aziz: 66.192

2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020

3. Desrio Putra: 32.150

4. Dirri Uzhzhulam: 44.844

5. Emma Yohanna: 122.547

6. Hendra Irawan Rahim: 35.064

7. Irman Gusman: 176.987

8. Jelita Donal: 187.765

9. Jhoni Afrizal: 16.028

10. Leonardy Harmainy: 34.674

11. Mevrizal: 16.532

12. Muslim M Yatim: 199.919

13. Nurkhalis: 144.339

14. Yonder WF Alvarent: 12.199

15. Yong Hendri: 14.895

16. Yuri Hadiah: 51.990.

Kasus Korupsi Irman Gusman 

Irman Gusman, yang juga mantan Ketua DPR, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 17 September 2016. Sebulan kemudian, Irman dicopot sebagai Ketua DPD RI. Irman tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor.

Hukuman Irman dikorting menjadi 3 tahun setelah pengajuan Peninjauan Kembali atau PK-nya diterima. Politisi asal Sumatera Barat itu divonis 4,5 tahun dan sudah bebas murni. Pada 26 September 2019, Irman Gusman keluar dari LP Sukamiskin, Bandung. 

Halaman
x|close