Heru Widodo Desak Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 17:27
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo, meminta agar para hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur diperiksa dan dipidanakan jika terbukti melanggar hukum dalam proses peradilan.

Heru menilai keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur sangat mencurigakan, mengingat tidak ada satu pun pasal dari dakwaan yang digunakan dalam putusan tersebut, sementara bukti-bukti fisik menunjukkan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:

Live Streaming Tanpa Busana di Aplikasi, Selebgram Sukabumi dan Tebet Ditangkap

Daftar 9 Jenderal Bintang 2 Polri yang Resmi Jadi Kapolda dan Kadiv Propam, Ada Irjen Ribut dan Abdul Karim

"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru, dikutip dari Antara.

Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR <b>(ANTARA/Bagus)</b> Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR (ANTARA/Bagus)

Heru juga menekankan pentingnya mengawal jaksa untuk menempuh kasasi agar keadilan bagi Dini Sera Afrianti, yang meninggalkan seorang anak, dapat ditegakkan.

Sebagai anggota Fraksi PKB, Heru mengakui bahwa Ronald Tannur adalah putra dari politisi PKB, Edward Tannur. Namun, ia menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan atau toleransi terhadap kasus ini.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Padahal, Ronald semula dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga telah resmi menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaan Komisi IV DPR RI sebagai tindak lanjut dari kasus yang menimpa anaknya.

Halaman
x|close