KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Dugaan Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 13:34
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (Antara) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Selasa (30/7).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Detik-detik Penikaman di Inggris Tewaskan 2 Anak dan 9 Luka-luka

Jokowi Bagikan Momen Pertama di Istana Garuda IKN: Foto Ruang Kerja dan Ruang Tidur

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR," ujarnya, dikutip dari Antara.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu <b>(ANTARA)</b> Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (ANTARA)

Namun, hingga siang hari ini, kedua saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7). Penggeledahan tersebut mencakup kantor-kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.

Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi:

1. Pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk tahun 2023 - 2024.

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi untuk tahun 2023 - 2024.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci.

Selain itu, KPK juga telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini. Keempat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Halaman
x|close