Resmi! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 14:11
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok. Ilustrasi rokok. (Pixabay)

Lebih lanjut, penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi usia pembeli. Aturan ini bertujuan untuk mencegah akses mudah terhadap rokok, terutama oleh anak-anak dan remaja.

Dalam peraturan ini juga diatur bahwa pihak-pihak yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus mematuhi standar kemasan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang jelas dan standar kesehatan yang sesuai pada produk tembakau.

Dengan penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta mengurangi dampak negatif kesehatan akibat konsumsi tembakau.

Halaman
x|close