Megawati Soekarnoputri Tolak Revisi UU TNI dan Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 17:13
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rancangan Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang sedang direvisi.

Megawati menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menyetarakan kedua institusi yang menurutnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Baca Juga:

Megawati ke Jokowi: Kenapa Sih Indonesia Maju, Bukan Indonesia Raya? Tidak Konsisten!

Armani White Bakal Tampil di Medan pada Agustus 2024

Dalam pidatonya di Jakarta, Selasa (30/7), Megawati menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelumnya telah menetapkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 yang mengatur pemisahan antara TNI dan Polri. Menurutnya, revisi UU yang sedang dibahas seharusnya merujuk pada ketetapan tersebut.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas V PDIP. (YouTube) Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas V PDIP. (YouTube)

"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya ga ngerti maksudnya apa," ujar Megawati.

Megawati juga menyampaikan keprihatinannya terkait potensi pengadaan yang tidak sesuai dengan peran masing-masing institusi. Dia berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat. Namun, dia mengaku sudah ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua Rancangan UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun.

"Ya persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," katanya.

Sebelumnya diketahui, pada Mei 2024, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, melaporkan bahwa empat Rancangan Undang-Undang terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Megawati menegaskan perlunya pemisahan yang jelas antara TNI dan Polri dan meminta agar revisi undang-undang tidak mengaburkan perbedaan peran antara kedua institusi tersebut.

Sumber Antara

Halaman
x|close