Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Lakukan Hal Ini untuk Pertama Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2024, 17:27
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Bakal Rapat dengan KY dan MA

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat, sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya. 

Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman
x|close