Makin Seru! Aep Laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Diminta Segera Tahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 07:16
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dedi Mulyadi saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV, Kamis (18/7/2024). Dedi Mulyadi saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV, Kamis (18/7/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan saksi pembunuhan Vina dan Eky, Aep. Dedi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks.

Selain Dedi, saksi lainnya yakni Dede, juga dipolisikan Aep dengan kasus yang sama.

Laporan dilayangkan pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Baca juga: Pembalut Vina Cirebon Dijadikan Novum Sidang PK Saka Tatal, Disebut Sedang Menstruasi

Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni menjelaskan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.

Pitra menilai, aksi politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.

Dedi Mulyadi  <b>(YouTube Nusantara TV)</b> Dedi Mulyadi (YouTube Nusantara TV)

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Menurut Pitra, aksi yang dilakukan Dedi bisa mengaburkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia pun mengeklaim ada sejumlah upaya pemberian uang terhadap Aep dan keluarganya.

"Aep menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini," papar dia.

Sementara, pelaporan terhadap Dede dilakukan buntut pernyataannya yang menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.

"Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," kelas dia.

Adapun dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Atas perbuatannya, Dede dan Dedi dijerat Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. Pitra pun meminta polisi untuk segera menahan keduanya.

Sebelumnya, keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Halaman
x|close