Ketua PN Surabaya Malah Puji 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 16:09
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi (Twitter: rutankotabumi)

Atas putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur membuat banyak masyarakat melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang menuntut keadilan atas meninggalnya Dini Sera.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ronald Tannur didakwa pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara setelah menewaskan kekasihnya.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Halaman
x|close