Sadis! Pria Penggal Sang Istri dan Taruh Kepalanya di Kandang Ayam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 16:24
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi garis polisi. Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria Thailand berusia 49 tahun bernama Narin sedang dalam pencarian karena melakukan atas pembunuhan terhadap istrinya yang Phattara.

Dilansir dari Thaiger, Kamis, 1 Agustus2024, tubuh Phattara yang tanpa kepala ditemukan di luar rumahnya, sementara kepalanya kemudian ditemukan di kandang ayam di dekat rumah.

Tokoh masyarakat mengatakan kepada polisi bahwa tetangga pasangan tersebut mendengar mereka terlibat dalam pertengkaran sengit setelah minum alkohol bersama. Phattara terdengar berteriak bahwa dia tidak bisa bernapas dan kemudian semuanya menjadi hening.

Baca Juga: Indonesia Kecam Pembunuhan Petinggi Hamas Ismail Haniyeh

Tetangga tersebut melaporkan masalah ini kepada pemimpin masyarakat, yang bergegas ke rumah mereka untuk memperingatkan mereka agar tidak berisik.

Sayangnya, Ia tersebut terkejut melihat Narin sedang memenggal kepala istrinya dengan golok daging di luar rumah mereka. Sang pemimpin memilih untuk bersembunyi, takut akan nyawanya, dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Polisi berhasil menangkap Narin kemarin pagi, 29 Juli, saat ia kembali ke rumah karena kelaparan. Narin dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, yang juga dikenal dengan nama Yaba, dan dia juga mengaku minum alkohol sebelum pembunuhan.

Narin mengaku bahwa dia membunuh istrinya dan memenggal kepalanya, namun dia mengatakan bahwa dia bermaksud untuk mengusir hantu yang disebut Phee Ka. Hantu ini dikenal luas di kalangan masyarakat Thailand di provinsi-provinsi utara Thailand. Hantu ini dipercaya merasuki manusia dan suka makan makanan mentah.

Baca Juga: Presiden Palestina Kutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh

Narin mengklaim bahwa hantu tersebut telah merasuki istrinya, sehingga mendorongnya untuk menyerangnya. Dia percaya bahwa hantu itu mungkin akan menyerangnya jika dia tidak mengambil tindakan.

Narin menyatakan penyesalannya kepada anaknya atas tindakannya. Meskipun dia mencintai istrinya dan berharap bisa meminta maaf kepadanya, dia tidak dapat melakukannya karena istrinya telah meninggal dunia. Dia kemudian mendesak para wartawan untuk berhenti menanyainya.

Polisi belum mengungkapkan dakwaan dan hukuman resmi terhadap Narin. Dia diperkirakan akan didakwa berdasarkan Pasal 288 KUHP untuk pembunuhan yang disengaja. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Karena Narin menggunakan narkoba, dia juga harus menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga 20.000 baht, atau keduanya sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Pengendalian Narkotika: menggunakan narkoba Kategori 1 (metamfetamin).

Halaman
x|close