Kasus 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Miliaran Rupiah, Dian-FPAN: Usut Tuntas!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 18:46
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah. (ANTARA/HO-Humas DPR RI) Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah. (ANTARA/HO-Humas DPR RI) ((ANTARA/HO-Humas DPR RI))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas kasus dugaan klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tiga rumah sakit.

"Kalau memang itu terjadi harus diusut tuntas, ya. Jangan cuma rumah sakitnya saja, coba gali juga tentang perjalanan pengobatan pasien-pasien tersebut lewat dokternya," kata Dian di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Bahkan, menurut anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jakarta III (Kep Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Utara) ini, pemeriksaan lebih lanjut juga perlu dilakukan terhadap pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ada Peran FBI di Pengungkapan Klaim Palsu BPJS Kesehatan 3 RS

Geger Sebuah RS Cairkan Klaim Palsu BPJS Kesehatan, Bikin Rugi Negara Puluhan Miliar Rupiah

"Karena kalau itu sudah diklaim berarti ada kesinambungan antara dari rumah sakit dan dari pihak BPJS. Jadi, kalau BPJS ada penemuan, ya semuanya harus diungkap, jangan separuh-separuh," Anggota Fraksi PAN ini menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan itu.

"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Poin lain yang turut didalami terkait klaim fiktif tersebut adalah soal besaran potensi kerugian negara.

"(Apabila) menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujarnya.

Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/Foto: Menko PMK Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/Foto: Menko PMK

Tessa lalu meminta publik agar bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara tersebut dan akan segera mengumumkan kepada publik ketika proses telaah tersebut telah rampung.

Kasus tersebut terjadi melalui aksi oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.

Baca Juga: Awas Kena Tipu Telepon dari BPJS Kesehatan yang Sebut Kartu Bakal Diblokir

Siap-siap! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Syaratnya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kemudian dengan menggunakan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu.

Dalam aksinya, para pelaku juga menggunakan identitas dokter fiktif. Saat ditelusuri, dokter yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut. 

3 Rumah Sakit Itu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sudah menerjunkan tim ke enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024) lalu.

"Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif)," imbuhnya.

Adapun tim terdiri dari KPK, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan. Menurut Pahala, klaim fiktif ini disebut dengan istilah phantom billing. Sejauh ini, KPK bersama Kemenkes yang tergabung dalam Tim Penanganan Tahun 2023 menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim fiktif.

Rumah sakit itu adalah RS A di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp1 miliar sampai Rp 3 miliar. Lalu, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp10 miliar. Kemudian, RS C di Provinsi Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

"Itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan," kata Pahala.

Halaman
x|close