Mulai 1 Agustus 2024: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Pembuatan SKCK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 13:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kartu Indonesia Sehat Kartu Indonesia Sehat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejak Kamis (1/8/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut.

Baca Juga:

Atlet-atlet Bulu Tangkis Indonesia Bertumbangan di Olimpiade Paris 2024, Gerakan #PBSIBisaApa Jadi Trending

Sadisnya KKB Serang dan Bakar Truk di Yahukimo: Sopir Tewas

Rizzky melanjutkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dari total populasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Sebelum kebijakan ini resmi diterapkan, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Polres-polres tersebut meliputi Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Untuk memastikan kelancaran proses, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran melalui berbagai kanal, termasuk Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi mereka yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sebelum mengurus SKCK:

1. Menunggak Iuran

Jika kepesertaan tidak aktif karena menunggak iuran, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kemampuan Membayar

Jika kesulitan membayar tunggakan, pemohon bisa mendaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program ini memberikan keringanan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

3. Baru Menyelesaikan Pendidikan

Bagi pemohon yang baru lulus dan sebelumnya merupakan tanggungan orangtua, dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.

4. Melanjutkan Pendidikan

Pemohon yang berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan dapat tetap menjadi tanggungan orangtua dan mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.

Setelah mengaktifkan kepesertaan, pemohon SKCK harus menyerahkan dokumen berikut kepada petugas kepolisian:

1. Bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon baru.

2. Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif.

3. Bukti partisipasi dalam program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh warga negara dapat memperoleh manfaat maksimal dari program JKN serta memenuhi syarat administratif untuk pembuatan SKCK.

Halaman
x|close