Meita Irianty, Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibawa ke RS Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 14:30
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Meita Irianty Meita Irianty (Dok. Istimewa)

Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi. "Kita punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kalau mereka (saksi) merasa terancam," kata Arya.

Dia berharap semua pihak membantu proses penyidikan kasus ini karena melibatkan anak. Ditegaskan Arya, kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi.

"Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini," kata Arya.

Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI.

"Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan," ungkapnya.

Orang tua salah satu korban kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare milik tersangka Meita Irianty di Depok, Jawa Barat, yang bernama Arif Muammar Hidayat, menunjukkan Laporan Polisi (LP) yang ia ajukan kepada Polres Metro Depok, Jawa Barat, d <b>(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)</b> Orang tua salah satu korban kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare milik tersangka Meita Irianty di Depok, Jawa Barat, yang bernama Arif Muammar Hidayat, menunjukkan Laporan Polisi (LP) yang ia ajukan kepada Polres Metro Depok, Jawa Barat, d (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza mengatakan kasus penganiayaan masih berlanjut, saksi yang diperiksa oleh polisi adalah pekerja di penitipan anak tersebut.

"Kami melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di Daycare. Sejumlah saksi diperiksa, mereka yang bekerja di daycare," kata Fathia.

Halaman
x|close