Siswi SMP Jakarta Diculik-Dirampok, Modusnya Ibu Disebut Kecelakaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 14:48
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri).

"Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban," tuturnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta.

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," kata Ade Ary.

Barang berharga milik korban mulai dari ponsel dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900 ribu. Lalu, emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600 ribu. "Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
x|close