Warga yang Buang Sampah ke Kereta Barang Terancam Denda Rp15 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 16:14
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Viral Sejumlah Orang Buang Sampah di Atas Kereta Barang Viral Sejumlah Orang Buang Sampah di Atas Kereta Barang (IG: jakarta.keras)

KAI <b>(Instgaram @kai121_)</b> KAI (Instgaram @kai121_)

“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” jelasnya.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak," sambungnya.

"Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kembali jelas Anne.

Halaman
x|close