KPU Bakal Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor Dana Kampanye

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 18:26
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close