Ini Respons Lengkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia Mengenai Penganiayaan yang Terjadi di Daycare Depok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 05:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Meita Irianty Terduga Pelaku Penganiayaan Daycare Depok Meita Irianty Terduga Pelaku Penganiayaan Daycare Depok (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menanggapi kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Depok, Jawa Barat. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa KPAI menerima laporan kasus tersebut sejak Selasa, 30 Juli 2024 lalu dan saat itu juga pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“KPAI turut prihatin atas kasus penganiayaan anak di daycare di Depok, tentu ini sangat menyedihkan dan KPAI menerima laporan sejak hari selasa 30 Juli 2024 langsung kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti seperti Polres Depok, UPTD PPA, Dinsos dan Dinas Pendidikan.” Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh NTVnews.id, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Influencer dan Aktivis Desak Polisi Kawal Kasus Kekerasan Daycare Depok

KPAI kemudian mengungkapkan bahwa Daycare yang menjadi tempat penganiayaan anak tersebut saat ini tidak berizin dan hanya berizin PAUD.

“Day Care belum belum berizin dan hanya izin PAUD,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan Daycare memiliki tahapan yang rumit, seperti harus memiliki nomor induk berusaha hingga mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan.

“Proses perizinan Daycare memang sangat rumit termasuk harus memiliki Nomor Induk Berusaha juga ya, kemudian juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat serta memberikan laporan secara berkala, selain itu kualifikasi pendidik juga terstandar ya disamping persyaratan lainnya.” Tuturnya.

Baca Juga: Ini Kondisi Bayi-bayi yang Dianiaya Meita Pemilik Daycare di Depok 

Diyah menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih tetap berjalan walaupun pelaku sedang dalam keadaan hamil. Pihaknya berharap tidak ada perlakuan istimewa ataupun pemotongan tuntutan dari kasus penganiayaan ini terhadap pelaku.

“Proses hukum tetap berjalan, kalau kemudian ada penangguhan penahanan juga setiap hari harus lapor ya, kami berharap tidak ada perlakuan istimewa ataupun pemotongan tuntutan.” Ucapnya.

KPAI juga mengungkap perkembangan kasus penganiayaan hingga saat ini korban yang mengadu terus bertambah, keadaan korban ada yang trauma hingga mengalami dislokasi tulang. 

“Korban yang mengadu bertambah jumlahnya dan sebagian masih trauma dan ada yg dislokasi tulang juga. Jadi harus ada tindakan tegas menurut saya.” Ucapnya. 

Sejauh ini, KPAI memberikan data bahwa ada dua korban yang sudah melapor. Tetapi hingga tulisan ini dimuat, KPAI mengatakan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi dan kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

“Sementara yang melapor 2 korban, namun hari ini pemeriksaan saksi-saksi lain, dimungkinkan korban bertambah.” Pungkasnya. 

Halaman
x|close