9 Kapal Ditangkap karena Langgar Aturan Perikanan di Kepulauan Seribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 11:02
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah kapal nelayan yang beroperasi di perairan setempat. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah kapal nelayan yang beroperasi di perairan setempat. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Pulau Seribu - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah berhasil menangkap sembilan unit kapal nelayan yang melanggar peraturan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di perairan setempat.

"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, dikutip dari Antara, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga:

Nisya Ahmad Spill Sifat Asli Andika Rosadi

Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga Gegara Kepergok Curi Celana Dalam Wanita

Ia mengungkapkan bahwa dari sembilan kapal yang ditangkap, tiga di antaranya menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine, kedua jenis alat ini terlarang sesuai regulasi yang berlaku.

Ilustrasi Kapal <b>(Antara)</b> Ilustrasi Kapal (Antara)

Aksi penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu, yang berlangsung mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Lalu, pengawasan ini juga bertujuan untuk memeriksa dokumen perizinan, jenis alat tangkap yang digunakan, serta jalur penangkapan ikan, yang harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020. Wilayah pengawasan mencakup perairan di sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Panggang.

Nurliati menjelaskan bahwa kapal-kapal yang melanggar peraturan berasal dari Rawa Saban, Tangerang (untuk kapal yang menggunakan cantrang), dan Brebes, Jawa Tengah (untuk kapal yang menggunakan mini purse seine). Sembilan kapal yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan pembinaan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan telah dikembalikan ke pelabuhan asal mereka.

Selain itu, pihak Sudin KPKP juga memberikan pembinaan kepada para nelayan untuk memastikan bahwa mereka melakukan penangkapan sesuai dengan izin yang dimiliki dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam pelayaran terkait jalur penangkapan ikan dan dokumen kapal.

"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandas Nurliati.

Halaman
x|close