Kejari Surabaya Daftarkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 11:42
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya mendaftarkan memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya mendaftarkan memori kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dibela Ketua PN, KY Janji Tetap Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur

"Nanti kami kasih tahu dan infokan. Mari sama-sama, ayo kalau perlu masyarakat 'monggo (silahkan)' yang mungkin punya kepentingan atau nanti sama-sama kita daftarkan kepada pengadilan negeri. Kemungkinan nanti hari ke-12, mungkin hari Senin, Insya Allah Senin hari ke-12 kami akan mengajukan ke pengadilan," ujar Joko, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (5/8/2024).

Pengajuan kasasi pada 12 hari setelah putusan ke MA melalui PN Surabaya ini merupakan bagian dari strategi Kejari Surabaya untuk dapat membuat memori kasasi yang maksimal. Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari. 

"Karena itu strategi kami. Supaya kami ada kesempatan untuk membuat memori kasasi yang maksimal. Jangan sampai buru-buru, tapi enggak maksimal, nanti akhirnya putusan yang mengecewakan masyarakat, terutama mengecewakan korban," tambahnya. 

Vonis bebas terdakwa Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 mendapat kecaman publik. Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol. 

Padahal, aksi penganiayaan merupakan fakta pidana yang terjadi. Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun atas perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Namun, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas. 

Halaman
x|close