Polisi Panggil AD, Anak Musisi Terkait Kasus Video Porno

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 12:05
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akan memanggil perempuan berinisial AD (24), yang diduga mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia, untuk memberikan keterangan terkait kasus video asusila.

Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terletak di lantai 5 Gedung Ditreskrimum.

Baca Juga:

Terkuak, Marisa Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas Habis Minum Ekstasi

Termasuk Federico Chiesa, Ini 9 Pemain Juventus yang Dibuang Thiago Motta

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa AD dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyebaran video asusila. Dalam kasus ini, dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mapolda Metro Jaya. (Antara) Mapolda Metro Jaya. (Antara)

"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kedua tersangka, MRS dan JE, yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila mirip AD. Tersangka MRS diduga berperan dalam memasarkan video tersebut melalui grup Telegram, sementara JE diduga mengunggah konten pornografi ke akun X sehingga video tersebut menyebar luas.

Dalam penggeledahan, petugas menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRS, barang bukti yang disita meliputi tiga unit ponsel, tiga video asusila mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sedangkan dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video asusila mirip AD.

Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
x|close