Selasa 6 Agustus 2024, Lokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close