Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 7 Agustus 2024, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 08:18
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close