Kamis 8 Agustus 2024, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2024, 08:04
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Lokasi: Mall Citraland 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB 

- Jakarta Pusat 

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng 
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan  kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Halaman
x|close