Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Rabu 14 Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 08:11
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via Astra Daihatsu) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via Astra Daihatsu)

- Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close