Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 16 Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2024, 08:01
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta.

Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024:

- Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close