Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 29 Agustus 2024, Tersedia di 5 Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 08:03
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV) Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV)

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

Halaman
x|close