Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta 5 September 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 08:19
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Halaman
x|close