Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Selasa 23 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 08:21
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, menginformasikan pelayanan SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Selasa 23 Juli 2024:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: Kantor Pusat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dan ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman
x|close