Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 26 Juli 2024, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/humas.polri.go.id) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/humas.polri.go.id)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close